Resume materi Day 2
Pemateri V: Dr.Nurul Ghufron,S.H.,M.H(Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi)periode 2019-2024
Tema: Generasi Muda Berintegritas Anti Korupsi
Korupsi membawa dampak besar bagi bangsa. Harapannya, sebuah jembatan bisa bertahan hingga puluhan tahun, seperti Jembatan Merah di Surabaya yang dibangun Belanda ratusan tahun lalu namun masih berdiri kokoh. Sebaliknya, banyak jembatan yang dibangun setelah kemerdekaan justru cepat rusak, bahkan ada yang baru beberapa bulan diresmikan sudah patah. Hal ini terjadi karena praktik korupsi. Uang yang seharusnya cukup untuk membangun infrastruktur berkualitas, berkurang karena sebagian diselewengkan. Akibatnya, pembangunan rapuh, pendidikan kurang, sekolah terbatas, dan banyak anak tidak bisa menikmati haknya untuk belajar.
Korupsi juga merusak layanan kesehatan. Biaya berobat seharusnya terjangkau, tetapi karena adanya permainan anggaran, biaya bisa melonjak hingga jutaan rupiah. Tak hanya itu, sering kali alat kesehatan dibeli bukan karena dibutuhkan, melainkan demi “kickback” bagi pejabat. Jadi, bukan hanya pembangunan fisik yang terkena dampaknya, tapi juga layanan publik seperti pendidikan, transportasi, dan kesehatan.
Dalam Konvensi PBB tahun 2003, disepakati bahwa korupsi berdampak sangat luas. Pertama, ia merusak demokrasi. Pemilu dipenuhi praktik politik uang, sehingga rakyat memilih berdasarkan amplop, bukan kualitas calon. Akibatnya, pejabat yang terpilih lebih sibuk mengembalikan modal daripada melayani rakyat. Kedua, korupsi merusak hukum. Pasal-pasal yang seharusnya menegakkan keadilan bisa diperjualbelikan. Ketiga, korupsi menurunkan kualitas sumber daya manusia, misalnya lewat izin lingkungan yang dilanggar demi keuntungan sesaat.
Selain itu, korupsi menciptakan pasar yang tidak efisien. Barang-barang bisa dibeli jauh lebih mahal dari harga sebenarnya hanya agar selisihnya masuk ke kantong pribadi. Hal ini membuat pembangunan jadi boros dan tidak efektif. Korupsi juga berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia, karena rakyat tidak lagi mendapatkan pelayanan yang adil. Lebih jauh, korupsi mendorong kejahatan lain, seperti pencucian uang.
Padahal, hakikat bernegara adalah rakyat menyerahkan kewenangan kepada pemerintah dengan harapan dilayani secara adil dan transparan. Namun, bila kewenangan itu diperjualbelikan, negara berubah dari pelayan rakyat menjadi penindas. Inilah bahaya besar dari korupsi. Bahkan, hal-hal kecil seperti memberi uang kepada polisi saat tilang atau menerima amplop saat pemilu, tanpa disadari ikut melestarikan budaya korupsi.
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur tindak pidana korupsi. Setidaknya ada beberapa bentuk utama: melawan hukum yang merugikan negara, suap, gratifikasi, pemerasan, kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa, hingga upaya menghalangi proses hukum. Namun kenyataannya, hingga tahun 2024 angka korupsi di Indonesia masih tinggi, sekitar 20–30% anggaran negara bocor. Kasusnya terjadi di pusat maupun daerah, di barat maupun timur, melibatkan berbagai kalangan tanpa memandang agama atau latar belakang. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi sudah meluas ke seluruh aspek kehidupan.
Pemateri VI: KH Ma'ruf (Ketua Aswaja Center, PWNU Jawa Timur)
Tema: Mahasiswa Unusa sebagai generasi Aswaja An-Nadhliyah
Tadi sudah diawali moderator tentang makna Ahlus Sunnah wal Jamaah. Secara redaksi, istilah ini memang menimbulkan banyak perdebatan. Semua sepakat bahwa ahlun berarti pengikut, sedangkan al-jamaah bermakna umat Islam. Namun, yang menjadi titik krusial adalah pemahaman tentang kata sunnah.
Menurut Hadratus Syekh KH. Hasyim Asy’ari, sunnah di sini bukan sekadar perbuatan Nabi sebagaimana yang dipelajari dalam ilmu hadis, dan bukan pula sunnah dalam hukum fikih. Sunnah yang dimaksud adalah at-thariqah al-mardhiyyah al-masyrû‘ah, yaitu metode beragama yang ditempuh oleh Nabi, para sahabat, serta imam-imam mazhab. Inilah letak perbedaan pemahaman sunnah antara NU dan kelompok lain.
Dalam penafsiran, Ahlus Sunnah wal Jamaah dimaknai sebagai kelompok mayoritas umat Islam. Mayoritas itu tampak dari pengikut empat mazhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—yang tersebar di berbagai wilayah. Di Mesir dan Turki misalnya, banyak yang menganut Hanafi. Di Suriah dan sebagian Asia, ditemukan pengikut Syafi’i seperti kita di NU. Jadi NU tidak sendirian, melainkan bagian dari arus besar mayoritas Islam dunia.
Perbedaan lain tampak dalam sistem berpikir. Dalam akidah, NU mengikuti ajaran Imam Asy’ari yang dikenal dengan aqidah Azhariyyah. Dalam praktiknya, orang NU berpegang pada prinsip tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), dan tawazun (seimbang). NU menolak sikap ekstrem, baik yang terlalu keras maupun terlalu longgar, karena yang bisa bertahan lama adalah jalan tengah yang moderat. Sikap ini juga melahirkan penghargaan tidak hanya kepada sesama muslim, tetapi juga kepada non-muslim, sesuai semangat rahmatan lil alamin.
Ada pula tanda-tanda amaliah yang khas. Misalnya, orang NU biasanya membaca qunut saat salat Subuh. Hal ini berdasar riwayat sahabat Anas yang menyebut Rasulullah berqunut dalam salat Subuh (riwayat Imam Ahmad). Tradisi lain adalah membaca Yasin pada malam Jumat, yang dilakukan bersama-sama di masjid atau lingkungan masyarakat, sebagai doa untuk guru, orang tua, dan kerabat yang telah wafat. Selain itu, orang NU juga terbiasa berziarah kubur, membaca Al-Qur’an, dan mendoakan orang-orang yang sudah meninggal, karena semua itu memiliki dasar dalam syariat.
Dengan demikian, NU tidak hanya diukur dari pengakuan atau identitas formal. Yang paling penting adalah menjiwai sikap moderat, toleran, seimbang, serta mengamalkan tradisi yang sesuai dengan dalil. Inilah yang membentuk NU sebagai bagian dari mayoritas umat Islam sekaligus penjaga nilai rahmatan lil alamin.
Pemateri VII: Muslikha Nourma Rhomadhoni, S.KM.,M.Kes(Kaprodi D4 K3)
Tema: Pengenalan Keselamatan, Kesehatan kerja, dan Lingkungan (K3L) di Perguruan Tinggi
Tujuan dari penerapan K3L adalah mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dalam kehidupan sehari-hari, kita selalu berhadapan dengan potensi bahaya dan risiko yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan maupun keselamatan. Karena itu, sebagai mahasiswa di UNUSA, kita harus berusaha menghindari bahaya, mengurangi risiko, serta melindungi diri sendiri maupun orang lain agar tetap sehat dan selamat.
Selain itu, K3L juga bertujuan untuk melindungi lingkungan dari pencemaran dan kerusakan. Setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan jauh dari pencemaran. Kita bisa melihat sendiri bagaimana pencemaran lingkungan terjadi di sekitar kita, yang sering kali berasal dari aktivitas industri. Meskipun industri memberikan banyak manfaat, tetap ada kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan. Mahasiswa pun dapat ikut berperan, misalnya tidak diam saja ketika melihat pencemaran, serta memanfaatkan media sosial dengan bijak agar isu-isu pencemaran tidak diabaikan begitu saja, melainkan disuarakan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
Prinsip dasar penerapan K3L adalah pencegahan lebih baik daripada penanggulangan. Bahaya memang tidak bisa sepenuhnya dihindari karena dalam kehidupan sehari-hari kita akan selalu berhadapan dengan berbagai bentuk risiko, baik itu fisik, kimia, biologi, psikososial, maupun mekanik. Namun, kita harus tetap waspada dengan cara mencegah dan menanggulanginya sejak awal.
Di UNUSA sendiri sudah ada berbagai SOP yang harus dipatuhi, misalnya saat memasuki auditorium, laboratorium, atau ruang perkuliahan. Setiap mahasiswa perlu memahami potensi bahaya di tempat tersebut, cara keluar saat darurat, serta aturan yang berlaku di dalamnya. Ketika berada di laboratorium, misalnya, mahasiswa wajib mengikuti aturan keselamatan yang ada, mulai dari penggunaan alat, penempatan bahan, hingga pelaporan kejadian. Semua itu bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi pedoman untuk menjaga keselamatan bersama.
Strategi penerapan K3L biasanya dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan. Misalnya ketika mahasiswa memasuki laboratorium, mereka akan diberikan instruksi mengenai apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum praktikum. Begitu juga saat kunjungan industri, mahasiswa akan mendapat arahan tentang keselamatan dan etika di perusahaan. Hal ini penting agar mahasiswa dapat lebih waspada terhadap potensi bahaya yang ada.
Penerapan K3L juga terkait dengan digitalisasi, penguatan regulasi, serta pembudayaan keselamatan di tingkat nasional. Semua ini mendukung terbentuknya generasi yang produktif dan sehat. Produktif dan sehat berarti mahasiswa mampu menjalani masa studi dengan baik, menyelesaikan kuliah tepat waktu, berprestasi dalam bidang akademik maupun non-akademik, aktif dalam organisasi, atau bahkan mengembangkan usaha. Semua cita-cita itu hanya bisa dicapai jika mahasiswa menjaga kondisi fisik dan mentalnya tetap sehat selama masa kuliah.
Karena itu, penerapan K3L harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Bahaya yang muncul di sekitar kita bisa berdampak langsung maupun dalam jangka panjang, bahkan dapat mengganggu tujuan utama kita sebagai mahasiswa. Dengan menjaga kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, kita dapat lebih fokus mencapai IPK yang tinggi, aktif dalam organisasi, berprestasi, serta meraih cita-cita lainnya.
Lihat juga blog teman saya: maydellayulianti

Komentar
Posting Komentar